Kode Akun Pajak PPh 25 Badan
Kode Akun Pajak PPh 25 Badan |
6. Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
|
||
KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Badan |
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
|
200
|
Tahunan PPh Badan |
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
300
|
STP PPh Badan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
|
310
|
SKPKB PPh Badan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
|
320
|
SKPKBT PPh Badan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
EmoticonEmoticon