Sabtu, 23 Juli 2016

Kewajiban Membayar Utang Pajak Pengguna Tax Amnesti

Seluruh Utang Pajak harus terlebih dahulu dilunasi apabila wajib pajak hendak memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak tax amnesty, berikut ini adalah diskusi pemanfaatan pengampunan pajak atau amnesti pajak terkait tunggakan / utang pajak. :

Utang Pajak Wajib Dilunasi Agar Dapat Memanfaatkan Pengampunan Pajak


1. Apakah pembayaran tunggakan pajak dapat dilunasi sebagian atau tidak seluruhnya?

Jawaban:

Tidak bisa. Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak.

Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3)

2. Bagaimana Wajib Pajak dapat mengetahui jumlah tunggakan pajaknya?

Jawaban:

Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini.

Dasar hukum: Penjelasan Pasal 10 ayat (2)

3. Apa saja tunggakan pajak yang dimaksud dalam pengampunan pajak ini?

Jawaban:

Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan STP yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dasar hukum : Pasal 1 angka 6

4. Apakah tunggakan pajak yang dimohonkan Pengampunan Pajak juga termasuk tunggakan pajak cabang untuk Wajib Pajak Badan?

Jawaban:

Benar.Tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya.

5. Apakah Surat Tagihan Pajak (STP) yang di dalamnya hanya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14 dan pasal 19 harus dilunasi?

Jawaban:

Tidak, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi, namun untuk ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak dan sanksi administrasi adalah tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan permohonan pengampunan.

Dasar hukum : Pasal 1 angka 6

6. Dalam hal Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak yang tercantum dalam SKPKB yang di dalamnya terdapat pokok pajak dan sanksi administrasi, apakah seluruhnya harus dilunasi?

Jawaban:

Tidak, Tunggakan pajak yang harus dilunasi Wajib Pajak hanya atas pokok pajaknya saja.

Dasar hukum : Pasal 1 angka 6
Pengampunan Pajak tax amnesti utang pajak tunggakan pajak


EmoticonEmoticon