Bagaimana cara menghitung uang tebusan tax amnesty? berikut ini kami jabarkan panduan lengkap cara menghitung tax amnesty termasuk aplikasi dalam formulir. Untuk link formulir dan cara mengisi formulir tersebut petunjuknya ada di link paling bawah halaman artikel ini.
Cara Menghitung Tax Amnesty
Prinsip Tax Amnesty
Pada prinsipnya Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak diberikan atas Kewajiban Perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dan diselesaikan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini kewajiban perpajakan tersebut berupa Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun terakhir. Adapun besarnya dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dikurangi dengan Utang yang terkait dengan perolehan harta tambahan tersebut
Cara Menghitung Uang Tebusan
Untuk menghitung berapa besar Uang Tebusan Tax Amnesty yang harus dibayar adalah dengan cara berikut :
Contoh 1
Contoh 2
Wajib Pajak B bermaksud mengikuti Tax Amnesty dengan mengalihkan hartanya yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi dalam pelaporan SPT PPh Tahun terakhir (Tahun Pajak 2015) Wajib Pajak tersebut hanya melaporkan hartanya yang berada didalam negeri dengan rincian sebagai berikut :
- Harta didalam negeri yang dilaporkan sebesar Rp.15.000.000.000,-
- Utang sejumlah Rp. 5.000.000.000
- Jadi Nilai Harta bersih adalah Rp. 15.000.000.000 - 5.000.000.000 = Rp. 10.000.000.000
Dalam Surat Pernyataan Permohonan Tax Amnesty yang disampaikan dalam periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga sejak Undang-Undang ini diberlakukan diungkapkan bahwa :
- Total harta yang dimiliki sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sejumlah Rp. 50.000.000.000 dengan rincian Nilai harta yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir adalah Rp. 15.000.000.000 dan nilai harta yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp.35.000.000.000
- Rincian harta yang belum dilaporkan sejumlah Rp.35.000.000.000 adalah sejumlah Rp.12.000.000.000 untuk harta yang berada diluar NKRI dan akan dialihkan ke dalam wilayah NKRI, serta Rp.23.000.000.000 untuk harta yang berada diluar wilayah NKRI dan tidak akan dialihkan kedalam wilayah NKRI.
- Total nilai utang Wajib Pajak per 31 Desember 2015 adalah sejumlah Rp.14.000.000.000 dengan rincian Rp. 5.000.000.000 adalah utang yang dilaporkan didalam SPT PPh Tahun terakhir, serta Rp.9.000.000.000 adalah utang yang belum dilaporkan
- Adapun rincian utang sebesar Rp.9.000.000.000 diatas adalah terdiri dari Rp.3.000.000.000 atas nilai utang berkaitan dengan harta yang berada diluar wilayah NKRI dan akan dialihkan kedalam wilayah NKRI, serta Rp.6.000.000.000 atas nilai utang yang berkaitan dengan harta yang berada diluar wilayah NKRI yang tidak akan dialihkan kedalam wilayah NKRI.
Jadi untuk penghitungan harta bersih adalah sebagai berikut :
Sehingga besar jumlah uang tebusan yang harus ditebus sesuai dengan ketentuan adalah sebagai berikut :
Baca Juga :
1 comments so far
Dear, saya telah mencoba beberapa kali Down Load Form ternyata yg keluar form lain termasuk asing dan luar Form negeri, mungkin perlu di protek jangan ada yang menopang masuk.membingungkan trim Hans
EmoticonEmoticon