Selasa, 21 Juni 2016

Syarat Mengajukan Tax Amnesty

syarat pengajuan permohonan tax amnesty apa saja? dokumen pengampunan pajak yang harus disipakan adalah sebagai berikut :

Syarat Mengajukan Tax Amnesty

Syarat Pengajuan Pengampunan Pajak


panduan tax amnesty Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Download Formulir Tax Amnesty Cara membayar uang tebusan tax amnesty Cara Lapor Tax Amnesty Pengampunan Pajak


Syarat Mengajukan Tax Amnesty


Untuk mengajukan permohonan pengampunan pajak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Membayar uang tebusan 
  • Melunasi seluruh tunggakan pajak
  • Mengalihkan harta berupa kas atau setara kas yang berada atau ditempatkan diluar wilayah NKRI kedalam wilayah NKRI pada Bank Persepsi dan menginvestasikan harta tersebut dalam bentuk surat berharga negara Republik Indonesia, Obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada Bank yang ditunjuk oleh Menteri
  • Kesanggupan mengalihkan harta berupa kas atau setara kas yang berada atau ditempatkan diluar wilayah NKRI kedalam wilayah NKRI pada Bank Persepsi dan menginvestasikan harta tersebut dalam bentuk surat berharga negara Republik Indonesia, Obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada Bank yang ditunjuk oleh Menteri
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015
  • Mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak, banding, gugatan atau Peninjauan Kembali dalam hal WP sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan.
  • Surat Permohonan Pengampunan Pajak yang memuat paling sedikit informasi berupa identitas WP, Harta, Utang, Nili Harta Bersih, dan penghitungan uang tebusan
  • Surat Permohonan Pengampunan Pajak dilampiri bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan tunggakan pajak, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang dan dokumen pendukung, bukti pengalihan harta berupa kas atau setara kas, bukti investasi harta, surat pernyataan kesanggupan mengalihkan harta, surat pernyataan kesanggupan menginvestasikan harta, fotocopy SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2015, fotocopy SPT Tahunan PPh terakhir, Surat pernyataan mencabut permohonan yang pernah diajukan
  • WP dapat mengajukan Surat permohonan Pengampunan Pajak sebanyak 3 kali dalam periode pengajuan pengampunan pajak.


EmoticonEmoticon