Jumat, 14 Oktober 2016

Cara menghitung PPh 21 Terbaru 2016

Peraturan Terbaru PPh 21 telah dikeluarkan yaitu PER-16/PJ/2016. Bagaimana Cara menghitung PPh 21 terbaru Pegawai tetap? berikut cara menghitung PPh 21 terbaru pegawai tetap.

cara menghitung PPh 21 Terbaru
cara menghitung PPh 21 Terbaru

Cara Menghitung PPh 21 Terbaru



Cara Menghitung PPh 21 Terbaru



Peraturan Terbaru PPh 21 telah dikeluarkan yaitu PER-16/PJ/2016. Bagaimana Cara menghitung PPh 21 terbaru? berikut cara menghitung PPh 21 terbaru.

Download Cara Menghitung PPH 21 Terbaru 2016 Lengkap


Menghitung PPh 21 Terbaru



Menghitung PPh 21 Terbaru pegawai Tidak Tetap Gaji Bulanan


Contoh menghitung PPh 21 Pertama



Ardi pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Gelora Jaya dengan memperoleh gaji sebulan Rp5.750.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00. Ardi menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Ardi dari PT Gelora Jaya hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:

Gaji


Rp 5.750.000,00
Pengurangan



1.       Biaya Jabatan
5%XRp 5.750.000,00

Rp 287.500,00


2.       Iuran pensiun
Rp 200.000,00





Rp    487.000,00
Penghasilan neto sebulan


Rp 5.262.500,00
Penghasilan neto Setahun adalah
12 X Rp 5.262.500,00



Rp63.150.000,00
PTKP Setahun
-          Untuk Wajib Pajak sendiri
-          Tambahan karena menikah

Rp 54.000.000,00
Rp   4.500.000,00





Rp58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun


Rp  4.650.000,00
PPh 21 Terutang
5% X Rp  4.650.000,00

Rp       232.500,00


PPh Pasal 21 bulan januari
Rp 232.500,00 : 12

Rp          19.375,00



catatan:


  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. 
  • Contoh tersebut berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar 120% x Rp19.375,00= Rp23.250,00. 
  • Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut. 



Contoh menghitung PPh 21 Kedua



Eko pegawai pada perusahaan PT Candra, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. PT Candra mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra membayar iuran pensiun untuk Eko ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Eko membayar iuran pensiun sebesar Rpl00.000,00. Pada bulan Juli 2016 Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji


Rp 8.000.000,00
Premi jaminan Kecelakaan Kerja


Rp 40.000,00
Premi jaminan Kematian


Rp 24.000,00

Penghasilan Bruto


Rp 8.064.000,00
Pengurangan



      Biaya Jabatan
5%XRp 8.064.000,00

Rp 403.200,00


      Iuran pensiun
Rp 200.000,00


      Iuran jaminan Hari Tua
Rp 160.000,00





Rp    663.200,00

Penghasilan neto sebulan


Rp 7.400.800,00
Penghasilan neto Setahun adalah
12 X Rp 7.400.800,00



Rp88.809.600,00
PTKP Setahun
-          Untuk Wajib Pajak sendiri
-          Tambahan karena menikah

Rp 54.000.000,00
Rp   4.500.000,00





Rp58.500.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun


Rp30.309.600,00
PPh 21 Terutang
5% X Rp30.309.600,00

Rp   1.515.450,00


PPh Pasal 21 bulan januari
Rp   1.515.450,00 : 12

Rp       126.288,00





Contoh menghitung PPh 21 Ketiga



Agustin adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Dharma dengan gaji sebulan sebesar Rp8.500.000,00. Agustin membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) tempat Agustin berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juli 2016 selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:

Gaji


Rp 8.500.000,00
Lembur (Overtime)


Rp 2.000.000,00
Penghasilan Bruto


Rp 10.500.000,00
Pengurangan



      Biaya Jabatan
5%X Rp 10.500.000,00

Rp 525.000,00


      Iuran pensiun
Rp 50.000,00





Rp    575.000,00
Penghasilan neto sebulan


Rp 9.925.000,00
Penghasilan neto Setahun adalah
12 X Rp 9.925.000,00



Rp119.100.000,00
PTKP Setahun
-          Untuk Wajib Pajak sendiri
-          Tambahan karena menikah

Rp 54.000.000,00
Rp   4.500.000,00





Rp58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun


Rp60.600.000,00
PPh 21 Terutang
5% X Rp50.000.000,00

Rp   2.500.000,00


15% X Rp10.600.000,00
Rp 1.590.000,00





Rp 4.090.000,00
PPh Pasal 21 bulan januari
Rp 4.090.000,00 : 12

Rp       340.833,00




Catatan:
Oleh karena suami Agustin tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Agustin adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin.


Contoh menghitung PPh 21 Keempat



Hapsari karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Sinar. Suami Hapsari merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Hapsari menerima gaji Rp5.000.000,00 sebulan. PT Sinar mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000,00 sebulan.

Hapsari juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Hapsari membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 2016 disamping menerima pembayaran gaji Hapsari juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:

Gaji


Rp 5.000.000,00
Lembur (Overtime)


Rp 2.000.000,00
Premi jaminan Kecelakaan kerja


Rp 50.000,00
Premi jaminan Kematian


Rp 15.000,00
Penghasilan Bruto


Rp 7.065.000,00
Pengurangan



      1.  Biaya Jabatan
5%X Rp Rp 7.065.000,00

Rp 353.250,00


      2.  Iuran pensiun
Rp 50.000,00


      3.  Iuran jaminan hari tua
Rp 100.000,00





Rp    503.250,00
Penghasilan neto sebulan


Rp 6.561.750,00
Penghasilan neto Setahun adalah
12 X Rp 6.561.750,00



Rp 78.741.000,00
PTKP Setahun
-          Untuk Wajib Pajak sendiri

Rp 54.000.000,00





Rp54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun


Rp24.741.000,00
PPh 21 Terutang
5% X Rp24.741.000,00

Rp   1.237.050,00


PPh Pasal 21 bulan januari
Rp   1.237.050,00 : 12

Rp       103.087,00




Catatan :
Karena suami Hapsari menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Hapsari adalah PTKP untuk dirinya sendiri.



Contoh menghitung PPh 21 Kelima



dr. Rais (menikah dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit swasta Sehat dengan gaji tetap sebesar Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Rais mulai pukul 8.00 s.d 12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk bulan Agustus 2016 dr. Rais menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat berupa gaji sebesar Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00. Dokter Rais membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00 setiap bulannya. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dr. Rais dari Rumah Sakit  pada bulan Agustus 2016 adalah:

Gaji


Rp20.000.000,00
Penghasilan Bruto


Rp20.000.000,00
Pengurangan



1.      Biaya Jabatan
5%X Rp20.000.000,00
Maksimum diperkenankan

Rp1.000.000,00
Rp. 500.000,00


2.      Iuran pensiun
Rp 200.000,00





Rp    700.000,00
Penghasilan neto sebulan


Rp19.300.000,00
Penghasilan neto Setahun adalah
12 X Rp19.300.000,00



Rp231.600.000,00
PTKP Setahun
-          Untuk Wajib Pajak sendiri
-          Tambahan karena menikah
-          Tambahan 3 orang tanggungan

Rp 54.000.000,00
Rp 4.500.000,00
Rp 13.500.000,00





Rp72.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun


Rp159.600.000,00
PPh 21 Terutang
5% X Rp50.000.000,00
15% X Rp109.600.000

Rp   2.500.000,00
Rp 16.440.000,00





Rp18.940.000,00
PPh Pasal 21 bulan januari
Rp18.940.000,00 : 12

Rp   1.578.333,00





Menghitung PPh 21 Terbaru pegawai Tidak Tetap Gaji Mingguan dan Harian



Contoh-contoh perhitungan berikut ini hanya berlaku bagi pegawai tetap (bukan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas) yang gajinya dibayar secara mingguan atau harian


Contoh menghitung PPh 21 Pertama



Oka Sagala, belum menikah, pada tahun 2016 bekerja sebagai pegawai tetap pada Perusahaan PT Mahagoni Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 minggu pertama bulan Agustus 2016 apabila dalam minggu tersebut hanya menerima penghasilan berupa gaji saja adalah:

Gaji (4 X Rp 2.000.000,00)


Rp 8.000.000,00
Penghasilan Bruto


Rp 8.000.000,00
Pengurangan



1.      Biaya Jabatan
5%X Rp 8.000.000,00

Rp 400.000,00





Rp    400.000,00
Penghasilan neto sebulan


Rp 7.600.000,00
Penghasilan neto Setahun adalah
12 X Rp 7.600.000,00



Rp91.200.000,00
PTKP Setahun
-          Untuk Wajib Pajak sendiri

Rp 54.000.000,00





Rp54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun


Rp37.200.000,00
PPh 21 Terutang
5% X Rp37.200.000,00

Rp   1.860.000,00





Rp18.940.000,00
PPh Pasal 21 bulan januari
Rp   1.860.000,00 : 12

Rp    38.750,00





Contoh menghitung PPh 21 Kedua



Shodiq, pegawai pada perusahaan PT Segara Hurip, memperoleh gaji mingguan sebesar Rp1.500.000,00.  Shodiq telah menikah dan mempunyai seorang anak. PT Segara Hurip masuk program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan  Shodiq membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji. Dalam minggu kedua pada bulan Agustus 2011  Shodiq hanya memperoleh pembayaran berupa gaji saja sehingga penghitungan PPh Pasal 21 untuk minggu kedua bulan Agustus adalah:

Gaji (4 X Rp 1.500.000,00)


Rp 6.000.000,00
Premi jaminan Kecelakaan Kerja


Rp 60.000,00
Premi jaminan Kematian


Rp 18.000,00

Penghasilan Bruto


Rp 6.078.000,00
Pengurangan



      Biaya Jabatan
5%XRp 6.078.000,00

Rp 303.900,00


      Iuran pensiun
Rp   50.000,00


      Iuran jaminan Hari Tua
Rp 120.000,00





Rp    473.900,00

Penghasilan neto sebulan


Rp 5.604.100,00
Penghasilan neto Setahun adalah
12 X Rp 5.604.100,00



Rp67.249.200,00
PTKP Setahun
-          Untuk Wajib Pajak sendiri
-          Tambahan karena menikah
-          Tambahan seorang anak

Rp 54.000.000,00
Rp   4.500.000,00
Rp   4.500.000,00





Rp63.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun
Pembulatan


Rp  4.249.200,00
Rp  4.249.000,00
PPh 21 Terutang
5% X Rp4.249.000,00

Rp       212.450,00


PPh Pasal 21 bulan januari
Rp   212.450,00 : 12.
PPh Pasal 21 minggu kedua
Rp 17.704,00 : 4

Rp         17.704,00

Rp           4.426,00





Contoh menghitung PPh 21 Ketiga



Indradi pada tahun 2016 bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT Rejo Indonusa dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar Rp250.000,00. Indradi kawin dan mempunyai seorang anak. PT Rejo Indonusa masuk program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Rejo Indonusa membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Indradi membayar iuran pensiun Rp35.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.

Gaji (26 X Rp 250.000,00)


Rp 6.500.000,00
Premi jaminan Kecelakaan Kerja


Rp 65.000,00
Premi jaminan Kematian


Rp 19.500,00

Penghasilan Bruto


Rp 6.415.500,00
Pengurangan



      Biaya Jabatan
5%XRp 6.415.500,00

Rp 320.775,00


      Iuran pensiun
Rp   35.000,00


      Iuran jaminan Hari Tua
Rp 130.000,00





Rp    487.775,00

Penghasilan neto sebulan


Rp 5.929.725,00
Penghasilan neto Setahun adalah
12 X Rp 5.929.725,00



Rp71.156.700,00
PTKP Setahun
-          Untuk Wajib Pajak sendiri
-          Tambahan karena menikah
-          Tambahan seorang anak

Rp 54.000.000,00
Rp   4.500.000,00
Rp   4.500.000,00





Rp63.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun
Pembulatan


Rp  8.156.700,00
Rp  8.156.000,00
PPh 21 Terutang
5% X Rp8.156.000,00

Rp       407.800,00


PPh Pasal 21 bulan januari
Rp   407.800,00 : 12.
PPh Pasal 21 minggu kedua
Rp 33.983,00 : 26

Rp         33.983,00

Rp           1.307,00



Menghitung PPh 21 Terbaru atas pembayaran uang rapel



Ardi sebagaimana tersebut dalam contoh menghitung PPh 21 terbaru pertama gaji bulanan di atas pada bulan Juni 2016 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp6.750.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Ardi menerima rapel sejumlah Rp5.000.000,00 (selisih gaji yang seharusnya diterima untuk masa Januari s.d. Mei 2016). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2016 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut:

Gaji


Rp 6.750.000,00
Pengurangan



1.       Biaya Jabatan
5%XRp 6.750.000,00

Rp 337.500,00


2.       Iuran pensiun
Rp 200.000,00





Rp    537.000,00
Penghasilan neto sebulan


Rp 6.212.500,00
Penghasilan neto Setahun adalah
12 X Rp 6.212.500,00



Rp74.550.000,00
PTKP Setahun
-          Untuk Wajib Pajak sendiri
-          Tambahan karena menikah

Rp 54.000.000,00
Rp   4.500.000,00





Rp58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun


Rp14.050.000,00
PPh 21 Terutang
5% X Rp16.050.000,00

Rp       802.500,00


PPh Pasal 21 sebulan
Rp 802.500,00 : 12
PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2016 seharusnya adalah
5 X Rp 66.875,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong januari-mei 2016 (contoh menghitung PPh 21 terbaru pertama gaji bulanan)
5 X Rp 19.375,00

PPh Pasal 21 Untuk Rapel

Rp          66.875,00


Rp       334.375,00




Rp          96.875,00

Rp        237.500,00









Untuk Lebih Jelasnya Baca Cara Menghitung PPh 21 Terbaru 2016








EmoticonEmoticon