Selasa, 06 September 2016

Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah

Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

PPh Final Jual Beli Tanah Bangunan


Aturan mengenai Pajak Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan /Atau Bangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 yang diterbitkan tanggal 27 Desember 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Aturan ini sudah mengalami beberapa kali perubahan, adapun perubahannya adalah sebagai berikut :
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1996 Tanggal 16 April 1996
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1999 Tanggal 30 September 1999
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2008 Tanggal 04 November 2008
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 Tanggal 8 Agustus 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual beli atas Tanah dan /atau bangunan beserta Perubahannya.

Pengalihan Hak Atas tanah dan /Atau Bangunan

Sesuai dengan pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994, Istilah Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan mempunyai beberapa pengertian sebagaimana berikut :
  • Proses penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain Selain Pemerintah
  • Proses penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  • penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Obyek PPh Final Atas Tanah dan Bangunan

Yang menjadi obyek pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau bangunan sesuai pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 adalah Penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi (OP) atau badan dari :
  • Pengalihan Hak atas Tanah dan /atau Bangunan berupa penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris atau cara lain yang disepakati antara para pihak yang melakukan transaksi tersebut. 
  • Perjanjian pengikatan jual beli atas Tanah dan / atau Bangunan beserta perubahannya yaitu pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani atau pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Tarif Lama Pengalihan Hak Atas Tanah Dan / atau Bangunan

Sesuai pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 bahwa setiap Orang Pribadi maupun Badan yang menerima penghasilan dari Pengalihan Hak Atas tanah dan /Atau Bangunan diatur tentang besaran tarif Pengalihan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan sebesar 5%

Tarif Baru Pengalihan Hak Atas Tanah Dan / atau Bangunan

Saat ini setelah pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Tarif atas Pengalihan Hak atas Tanah dan / Atau Bangunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 Tanggal 8 Agustus 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual beli atas Tanah dan /atau bangunan beserta Perubahannya, maka tarif yang sebelumnya 5% berubah menjadi :
  • 2,5%  dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan /  atau bangunan selain pengalihan atas Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan /atau bangunan;
  • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan /atau bangunan
  • 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dasar Penghitungan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Nilai pengalihan yang dijadikan dasar penghitungan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan tanah dan / atau bangunan adalah :
  • Nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah ;
  • Nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya) ;
  • Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, Selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  • Nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  • Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Batas Setor PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 4  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan bahwa batas waktu penyetoran PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran

Tempat Setor PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Tempat penyetoran PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah di Bank Pesepsi ataupun Kantor Pos yang sudah ditunjuk. Adapun PPh Final tersebut harus disetor sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang


EmoticonEmoticon