Kamis, 04 Agustus 2016

Tax Amnesty Indonesia

3 program tax amnesty indonesia dalam 8 tahun terakhir : Sunset Policy 2008, Tahun Pembinaan 2015, Pengampunan Pajak 2016. apakah hal yang sama? apakah DJP menawarkan hal yang sama berulang ulang? simak ulasannya berikut ini.
tax amnesty indonesia

TAX AMNESTY INDONESIA


panduan tax amnesty Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty Download Formulir Tax Amnesty Cara membayar uang tebusan tax amnesty Cara Lapor Tax Amnesty Pengampunan Pajak

"Pengampunan Pajak / Tax Amnesty" Program ini baru diluncurkan pada 1 Juli 2016 berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Saat ini masyarakat khususnya Wajib Pajak masih memilih bersikap wait and see terkait kebijakan ini, sekaligus mempertanyakan perbedaannya dengan kebijakan kebijakan tax amnesti tahun 2008 dan tax amnesti tahun 2015, ya meski ketiganya memiliki sebutan yang berbeda namun ketiga program tersebut arahnya adalah meringankan wajib pajak "memberi amnesti".

Tidak disebutkan dalam undang undang pengampunan pajak, tapi dari kabar dan berita yang berkembang dalam ekonomi indonesia kurun waktu 6 bulan terakhir kita tentu bisa merumuskan darimana kira kira asal program tax amnesty dan apa sasarannya. Berdasarkan ilmu GATHUKLOGI yang saya telah pelajari dan hari demi hari saya kembangkan :D muara dari tax amnesty indonesia adalah kasus panama pappers (Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya).

Dari uraian diatas bisa kita tarik kesimpulan bahwa sebenarnya program TAX AMNESTI Indonesia adalah bentuk kekalahan kebijakan Fiskal atas Kebijakan Moneter. Demi merayu para pemilik uang, modal, dan aktiva lokal yang memiliki aset di luar negeri' para pembuat kebijakan negara ini berinisiatif meringankan atau memberi diskon kepada wajib pajak bila mereka mau melaporkan asetnya yang berada di luar negeri, terlebih lagi bila aset itu dibawa ke dalam negeri dan diinvestasikan di Indonesia.

Sekali lagi ini hanyalah sebuah analisa GATHUKLOGI beda tipis dengan teori konspirasi, menggathuk gathukkan apa yang belum Gathuk. Berat saya melanjutkan apa yang saya tulis diatas....karena membayangkan program ini gagal berarti sama halnya membayangkan rakyat Indonesia akan lapar, tidak sekolah, mati lampu dll,  kenapa? karena kebijakan pemeriksaan, intensifikasi dan penagihan pajak sementara ini harus di REM artinya pendapatan negara dari sektor pajak berdasarkan penggalian potensi dan penegakan hukum di tahun 2016 adalah hampir 0, saya tidak tau dan tidak mau mencari tau berapa penerimaan negara dari kegiatan rutin penagihan, pemeriksaan dan intensifikasi....saya tidak mau membahas, membicarakan, atau mencari tahu, saya takut bila saya tau saya jadi ndak bisa tidur.... kita stop sampai disini dan biarlah pembuat kebijakan yang menyesal bila program ini gagal, saya hanya ingin ini berhasil dan memang harus berhasil tidak ada kata tidak berhasil.

Topik Utama Bahasan Tax Amnesti Indonesia


Panjang sekali pengantarnya ya? isinya cuma curhatan lagi hihi... :D ..... Secara umum, 3 program tax amnesty indonesia dalam 8 tahun terakhir yaitu Sunset Policy 2008, Tahun Pembinaan 2015, dan Pengampunan Pajak 2016 adalah sebagai berikut :

1. Sunset Policy (Tax Amnesty Indonesia 2008)


Kebijakan Sunset Policy 2008 dilandasi pasal 37 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan ketentuan tersebut diatur bahwa :
  • Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
  • Insentif diberikan atas PPh.
  • Insentif diberikan jika Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT tahun pajak sebelum 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU KUP 2007.
  • Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum terdaftar, namun secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU KUP 2007 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

2. Tahun Pembinaan Wajib Pajak (Tax Amnesty Indonesia 2015)


Kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dilandasi pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, dimana menurut ketentuan tersebut diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
  • Dalam penjelasan UU KUP terkait pasal 36 ayat (1) dijelaskan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Dalam hal ini, Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dilandasi semangat untuk memberikan pembinaan kepada Wajib Pajak yang belum memahami peraturan perpajakan. Karena sifatnya yang diatur secara terbuka melalui UU KUP, dibutuhkan ketentuan yang lebih rinci mengatur kebijakan tersebut, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
  • Insentif diberikan kepada seluruh jenis pajak.
  • Insentif diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT pertama kalinya atau SPT pembetulan.
  • Insentif diberikan atas keterlambatan pembayaran maupun keterlambatan pelaporan SPT yang dilakukan di tahun 2015.

3. Pengampunan Pajak / Tax Amnesty Indonesia 2016


Tidak usah panjang lebar, akan saya gambarkan secara gamblang apa itu tax amnesty Indonesia 2016 agar pembaca blog ini berminat mengikuti  program tax amnesty :
  • Pengampunan pajak adalah terkait tambahan HARTA yang akan anda laporkan di tahun ini (selain harta yang telah anda laporkan dalam SPT Tahunan 2015) terutama bila harta anda ada di Luar Negeri.
  • Bila anda mengikuti program pengampunan pajak maka sejak 1985 - 2015 arsip perpajakan anda akan diputihkan, putih bersih seperti baru mendapatkan NPWP tanpa dosa pajak didalamnya.
Demikian artikel tentang tax amnesty Indonesia, cukup sekian karena bila saya teruskan saya yakin anda akan tertidur di depan komputer karena ngantuk :D dan sekali lagi catatan diatas sifatnya adalah pendapat pribadi, kata teman saya "tidak ada hubungannya dengan tempat dimana saya bekerja".


EmoticonEmoticon