Minggu, 24 Juli 2016

Kode KLU Usaha Pertambangan

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atas Usaha Pertambangan

Kode KLU Usaha Pertambangan

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak, diatur tentang pengelompokan dan klasifikasi masing-masing jenis usaha yang ada di masyarakat. Untuk Klasifikasi Lapangan Usaha KLU Kategori C adalah Usaha dibidang Pertambangan Batubara, Penggalian Gambut dan Pembuatan Briket Batubara. Adapun uraian KLU tersebut adalah sebagai berikut :
GP G SG KEL URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA

KATEGORI C: PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET BATUBARA
10 PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, GASIFIKASI BATUBARA DAN PEMBUATAN BRIKET BATUBARA
101 PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT, DAN GASIFIKASI BATUBARA
1010 PERTAMBANGAN BATUBARA, PENGGALIAN GAMBUT DAN GASIFIKASI BATUBARA
10101 Pertambangan batubara dan penggalian gambut Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara seperti: antrasit, bituminous, subbitominous, lignit, dan penggalian peat. Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan.
10102 Gasifikasi batubara dl lokasi penambangan Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batubara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).
102 PEMBUATAN BRIKET BATUBARA
1020 PEMBUATAN BRIKET BATU BARA
10200 Pembuatan briket batubara Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batubara, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batubara yang dibeli dari pihak lain.
11 PERTAMBANGAN DAN JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
111 PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI, SERTA PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
1110 PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI, SERTA PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
11101 Pertambangan minyak dan gas bumi Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan minyak dan gas bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan minyak dan gas bumi antara lain: minyak mentah/crude oil, kondensat, dan gas bumi. Pencairan gas bumi menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan, sedangkan pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam subgolongan 2320.
11102 Pengusahaan tenaga panas bumi Kelompok ini mencakup usaha pencarian, pengeboran dan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ketempat pemanfaatannya.
112 JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
1120 JASA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
11200 Jasa pertambangan minyak dan gas bumi Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti: pengeboran, pemompaan sumur produksi, penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, reparasi, penyemenan, dan pemasangan pipa selubung.
12 PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM
120 PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM
1200 PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM
12000 Pertambangan biji uranium dan thorium Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk kegiatan pemurnian dan meninggikan kadar/mutu konsentrat uranium dan thorium.
13 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM
131 PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI
1310 PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI
13101 Pertambangan pasir besi Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, Sortasi, pemisahan, dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut.
13102 Pertambangan bijih besi Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam.
132 PERTAMBANGAN LOGAM DAN BIJIH TIMAH
1320 PERTAMBANGAN LOGAM DAN BIJIH TIMAH
13201 Pertambangan bijih timah Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian konsentrat menjadi logam timah (timah batangan) yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini.
13202 Pertambangan bijih bauksit Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan, dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini.
13203 Pertambangan bijih tembaga Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini.
13204 Pertambangan bijih nikel Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel sampai menjadi ferro nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini.
13205 Pertambangan bijih mangan Kelompok ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalam kelompok ini.
13206 Pertambangan emas dan perak Kelompok ini mencakup usaha penambangan, dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi emas dan perak batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini.
13207 Pertambangan bijih timah hitam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan, dan pemurnian sampai menjadi timah hitam batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini.
13209 Bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 13201 s.d 13207 seperti: bijih seng platinum, dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.
14 PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH LIAT DAN PASIR, SERTA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BAHAN KIMIA
141 PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH LIAT, DAN PASIR
1410 PENGGALIAN BATU-BATUAN, TANAH LIAT, DAN PASIR
14101 Penggalian batu hias dan batu bangunan Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti: batu pualam/marmer, andesit, dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan, dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalam kelompok ini.
14102 Penggalian batu bahan industri Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu bahan galian industri seperti: felspar, gamping, dan kaisit kwarsa. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan, dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini.
14103 Penggalian tanah dan tanah liat Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran, dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat antara lain: kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, dan sepih.
14104 Penggalian gips Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian, dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalam kelompok ini.
14105 Penggalian pasir Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa: pasir beton, (andesit/basalt bersih), pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), dan pasir kwarsa.
14106 Penggalian kerikil Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain: batu pasir, bongkah keras, dan pasir kerikil.
142 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
1421 PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA, DAN PUPUK
14211 Pertambangan belerang Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan/usaha penambangan dimasukkan dalam subgolongan 2411.
14212 Pertambangan fosfat Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini.
14213 Pertambangan nitrat. Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi, dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini.
14214 Pertambangan yodium Kelompok ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini.
14215 Pertambangan potash (kalium karbonat) Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini.
14219 Pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya. Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 14211 s.d 14215. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.
1422 EKSTRAKSI GARAM
14220 Ekstraksi garam Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam, serta penguapan air laut di tambak/empang. Termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut. Usaha pengolahan yang tidak ada hubungannya dengan ekstraksi dan penggalian garam dimasukkan dalam subgolongan 1549.
1429 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAIN
14291 Pertambangan aspal alam Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan, dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini.
14292 Penggalian asbes Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.
14299 Pertambangan dan penggalian lain Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain: batu mulia/batu permata, mika, leusit, yarosit, ziolet, dan lainnya.


EmoticonEmoticon