Kode Setoran Pajak PPN Dalam Negeri
Kode Setoran Pajak atas PPN Dalam Negeri |
14. Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
|
||
KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
103
|
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri |
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
104
|
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan |
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan |
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
|
|
105
|
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar |
untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
|
300
|
STP PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
|
310
|
SKPKB PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
|
311
|
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
312
|
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
313
|
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
314
|
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
|
320
|
SKPKBT PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
|
321
|
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
322
|
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
323
|
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
324
|
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
500
|
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
501
|
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
900
|
Pemungut PPN Dalam Negeri non-Bendaharawan |
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain
Bendaharawan |
910 | Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
920 | Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
930 | Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
EmoticonEmoticon