Minggu, 24 Juli 2016

Kewajiban Investasi Pengampunan Pajak

Kewajiban Investasi Atas Harta yang Diungkapkan Bagi WP yang menyatakan mengalihkan harta dari Luar Negeri ke Indonesia




1. Bentuk investasi apa yang harus dilakukan WP?

Jawaban:

Investasi dilakukan dalam bentuk:
  • surat berharga Negara Republik Indonesia;
  • obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  • obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
  • investasi keuangan pada Bank Persepsi;
  • obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  • investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  • bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dasar hukum: Pasal 12 ayat (3)

2. Adakah batas akhir pengalihan harta yang harus dilakukan WP?

Jawaban:

Ada, Wajib Pajak harus mengalihkan harta dimaksud melalui Bank Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling lambat:
  • tanggal 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang mengajukan surat pernyataan pengampunan pajak sejak Undang-undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016; dan/atau
  • tanggal 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang mengajukan surat pernyataan pengampunan pajak sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017,
Dasar hukum: Pasal 12 ayat (1)

3. Berapa lama harta tersebut harus diinvestasikkan di Indonesia?

Jawaban:

Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar hukum: Pasal 12 ayat (2)

4. Apa saja kewajiban bagi WP yang menyatakan mengalihkan harta dari Luar Negeri ke Indonesia tersebut?

Jawaban:
  • mengalihkan Harta dimaksud melalui Bank Persepsi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1)
  • menginvestasikan harta tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2)

  • menginvestasikan harta tersebut dalam bentuk investasi sebagaimakana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3)
  • menyampaikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri mengenai realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dasar hukum: Pasal 13 ayat (1).
Kewajiban Investasi Pengampunan Pajak

A journey of a thousand miles begins with a single step, the only impossible journey is the one you never begin !!


EmoticonEmoticon