Minggu, 24 Juli 2016

Fasilitas Pengampunan Pajak Yang Diterima WP

Fasilitas Pengampunan Pajak

1. Apakah WP yang telah memperoleh tanda terima penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak sebagai bukti penerimaan surat pernyataan, bebas dari tindakan pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP?

Jawaban:

YA, terhadap WP yang telah memperoleh tanda terima surat pernyataan pengampunan pajak tidak dilakukan:
  • pemeriksaan;
  • pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
  • penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. Dasar hukum: Pasal 11 ayat (2)

2. Bagaimana atas WP yang terhadapnya sedang dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh DJP?

Jawaban:

Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh tanda terima penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak sebagai bukti penerimaan surat pernyataan, sedang dilakukan:

  • pemeriksaan;
  • pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
  • penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, terhadap pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan, dan dalam hal Surat Keterangan sudah diterbitkan, maka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dimaksud dihentikan. Dasar hukum: Pasal 11 ayat (3) dan (4)

3. Apa saja fasilitas pengampunan pajak yang diterima WP yang memperoleh surat keterangan pengampunan pajak?

Jawaban:

Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:

  • penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
  • penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; c. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan

  • penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM. Dasar hukum: Pasal 11 ayat (5)
Fasilitas Pengampunan Pajak Yang Diterima WP


EmoticonEmoticon