Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan membayar uang tebusan sebgaimana diatur dalam Undang-undang.
Pengampunan Pajak
Pengertian Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan membayar uang tebusan sebgaimana diatur dalam Undang-undang. Adapun pengampunan pajak tersebut meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang belum pernah atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak terkait harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak.
Siapa saja yang memperoleh Pengampunan Pajak
Sesuai Rancangan Undang-undang yang mengatur pengampunan pajak, pada prinsipnya semua Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.
EmoticonEmoticon